"Tenang dul, pak polisi sudah nyiapin skenario buat bebasin kamu" kalimat tersebut
Kodokoala
kutip dari judul thread salah satu Kaskuser yang mengulas kaskus
kecelakaan beruntun yang dialami oleh Abdul Qadir Jaelani atau Dul, anak
dari Ahmad Dhani.
Berikut berita-berita yang beliau kutip di threadnya:
Enam orang tewas dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8 +200, Minggu
dini hari kemarin. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai putra
bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia, Abdul Qadir Jaelani atau Dul, dari
arah Bogor menabrak pembatas dan terbang ke lajur berlawanan menghantam
Gran Max yang berpenumpang 13 orang.
Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihak
kepolisian dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, didapatkan
temuan bila kendaraan Gran Max dalam posisi melaju kencang.
"Kecepatan Gran Max berhenti di kilometer 78," kata Kasubdit Penegakan
Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu
(8/9/2103).
Polisi juga melihat adanya dugaan pelanggaran dari kendaraan nahas yang
menewaskan enam orang tersebut. Dugaan tersebut adalah adanya perubahan
ruang dalam kendaraan, dimana posisi penumpang saling duduk berhadapan.
Selain itu, mobil melebihi kapasitas angkut, yaitu 13 orang.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," kata Hindarsono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9).
Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru
saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua
tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul
00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9
orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono
(40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42),
Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35),
Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi,
dan Nugroho Laksono.
Polisi terus mengembangkan kasus kecelakan maut yang melibatkan putra
musisi Ahmad Dhani dan Maia, Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13). Termasuk
ancaman hukuman bagi pengemudi dan pemilik Gran Max yang menewaskan
enam orang dan tujuh lainnya luka berat.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah
menyamping," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda
Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Dari desainnya, Grand Max diperuntukan untuk membawa tujuh penumpang. "Sementara ini membawa 13 penumpang di dalamnya," ujarnya.
Namun, hingga kini polisi belum memeriksa pengemudi Gran Max naas
tersebut mengingat kondisi pengemudi yang masih memerlukan perawatan
intensif.
Adapun korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul
00.45 WIB, Minggu (8/9) tengah malam tadi berjumlah 6 orang. Sedangkan 9
orang mengalami luka-luka. Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono
(40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42),
Komaruddin, dan Nurmansyah.
Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35),
Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi,
dan Nugroho Laksono.
Tabrakan maut tersebut terjadi pada pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9).
Sesaat sebelum kecelakan, Dul yang terbilang masih ABG tersebut baru
saja mengantar pacarnya. Kini Dul masih dalam perawatan pasca dua
tahapan operasi yang dilakukan di RS Pondok Indah.
Sepertinya ada upaya pengalihan kasus lagi gan dengan mencari kambing
hitam lagi, persis kayak skenario waktu pembebasan anaknya Hatta Rajasa
dulu.
Gimana menurut agan-agan sekalian?
Jakarta - Pihak kepolisian masih mengkaji penerapan hukum terhadap Ahmad
Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi
yang menewakan 6 orang dan 9 orang luka berat. Polisi juga akan
mengkaji penerapan restoratif dan diversi justice system dalam kasus
kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pola restoratif dan diversi justice system lebih mengedepankan mediasi
di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Kasubdit Penegakkan
Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya
akan melibatkan ahli hukum dalam kasus kecelakaan ini.
"Nati kita kordinasi dengan ahlinya dulu. Karena ini dikatakan masih 13
tahun. Masih anak-anak, bagaimana penyelesaiannya. Kan ada penyelesaian
di dalam UU Perlindungan Anak ya restorasi dan diversi justice system
itu," jelas Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin
(9/9/2013).
Hindarsono mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), sudah jelas bahwa seseorang yang mengakibatkan
orang lain luka atau meninggal karena kelalaiannya, dapat dikenakan
Pasal 310.
Namun, dalam kasus ini, polisi sangat berhati-hati karena melibatkan
anak di bawah umur sebagai terduga pelakunya. Polisi juga akan mengkaji
UU Perlindungan Anak dalam upaya proses hukum tersebut.
"Pasal yang kita kenakan kita masih dalami dulu, pasal 310 ayat 4. Namun
demikian kita dalami dulu dengan UU Peradilan Anak, kaitan dengan UU
perlindungan anak," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut dia, polisi masih memfokuskan untuk menyelidiki penyebab kecelakaannya dulu.
"Jadi tidak ada spesialisasi karena siapa karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian menyidik dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang terkait
kecelakaan itu. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan mengundang
beberapa saksi ahli lainnya.