Tindakan tak terpuji dilakukan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan
(STIKES) Nani Hasanuddin Makassar. kesal terhadap dua mahasiswi, dosen
itu langsung menggunting jilbab dan rok dua anak didiknya.
"Di
luar kontrol dosen H menggunting jilbab dan rok mahasiswi," ujar salah
seorang petugas STIKES kepada merdeka.com, Rabu (5/6).
Menurut
petugas yang enggan menyebutkan identitasnya itu, dua mahasiswi
Program Studi D III kebidanan yakni AR dan DS sudah berulang kali
ditegur. Oleh dosen H, keduanya dinilai melanggar peraturan kampus
mengenai busana akademik, yaitu mengenakan jilbab di luar standar dan
rok.
"Sudah ditegur beberapa kali masih memakai seragam yang tidak sesuai," kata pria itu.
Seharusnya,
kata pria itu, jilbab yang dipakai tidak sampai tangan dan saat
bertugas memakai celana panjang. Menurutnya, aturan itu sesuai dengan
permintaan rumah sakit dan stake holder.
"Dunia kesehatan steril, jadi tidak mengganggu pasien," katanya.
Dia
menegaskan dengan adanya kejadian ini bukan kampus melarang mahasiswi
memakai jilbab. "Intinya, kita tidak melarang pemakaian jilbab,"
tandasnya.
Dosen STIKES Makassar Dipecat
Salah
seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES) Nani Hasanuddin
Makassar, Sulawesi Selatan dipecat karena menggunting paksa jilbab dan
rok dua orang mahasiswi kampus tersebut.
Menurut
laporan hidayatullah.com, ketua Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES)
Nani Hasanuddin Makassar Yasir, M.Kes mengatakan, pemecatan dosen
berinisial HR itu dilakukan pada Ahad (02/06/2013) lalu.
“Pihak institusi sudah mengambil langkah tegas dengan menon-aktifkan oknum dosen tersebut,” kata Yasir, Ahad (02/06).
Kasus
pengguntingan jilbab dan rok mahasiswi STIKES Nani Hasanuddin Makassar
sebenarnya berawal dari tindakan yang dilakukan oleh salah seorang
dosen pengajar bernama Hujeriah Rahayu terhadap dua orang mahasiswi
Program Studi DIII kebidanan STIKES Nani Hasanuddin Makassar angkatan
2011 bernama Asmi Ruslan dan Deci Sriawati yang dianggap melanggar
peraturan.
Menurut Yasir, dosen Rahayu melakukan pengguntingan
itu di depan 100 mahasiswi angkatan 2012 dengan alasan kedua mahasiswi
itu melakukan pelanggaran peraturan kampus mengenai busana akademik.
Kedua mahasiswi itu mengenakan jilbab di luar standar dan rok sementara
peraturan kampus mewajibkan mahasiswinya memakai celana dinas (bukan
rok_red) dan jilbab standar yang menutup dada.
Selanjutnya,
dosen Rahayu menghukum kedua mahasiswi dengan menggunting jilbab dan
rok keduanya sebagai bentuk pendisiplinan dan efek jera kepada keduanya
agar tidak mengulanginya. Namun tindakan sang dosen ternyata berbuntut
panjang karena dianggap berlebihan dan melanggar HAM.
Atas
tindakan itu, Rahayu telah membuat surat pernyataan maaf yang ia
tujukan untuk mahasiswi yang bersangkutan dan masyarakat luas, khususnya
umat Muslim. Sementara pihak kampus menindaklanjuti dengan mengubah
peraturan mengenai busana akademik kampus itu.